Desa Pupus

Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan

2020-08-24 10:17:42

Visi Dan Misi

VISI, MISI, DAN ARAH KEBIJAKAN

 

3.1. Visi

Visi merupakan pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana Desa Pupus harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovasi serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen pemerintahan desa. Pernyataan Visi Desa Pupus adalah ;

  MENCIPTAKAN DESA “PESONA” MENJADI DESA PUPUS YANG PARTISIPATIF, EKONOMI, ORGANISASI KUAT, NGREMBOKO, AGAMIS

Pemahaman atas pernyataan visi tersebut mengandung makna terjalinnya sinergi yang dinamis antara masyarakat, pemerintah Desa Pupus dan seluruh lembaga desa dalam merealisasi pembangunan Desa Pupus secara terpadu. Secara filosofi visi tersebut dapat dijelaskan melalui makna yang terkandung di dalamnya, yaitu ;

  • Menciptakan terkandung upaya dan peran pemerintah Desa dalam mewujudkan Desa Pupus yang mandiri yang yang berbasis pertanian dan perdagangan demi masyarakat yang sejahtera.
  • Desa Pupus adalah satu kesatuan masyarakat hukum dengan segala potensi dan sumber dayanya dalam sistem pemerintahan.
  • Partisipatif adalah mampu menjalani kehidupan dengan mengedepankan kejujuran, keadilan, transparansi dalam pemerintahan dan kemasyarakatan
  • Ekonomi adalah kondisi kehidupan masyarakat disektor jasa yang menunjang kegiatan ekonomi antar anggota masyarakat yang bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.
  • Sehat adalah meningkatkan program kesehatan dan kebersihan serta memberi jaminan kesehatan kepada warga melalui program pemerintah
  • Organisasi Kuat adalah Kondisi yang mencerminkan keadaan lembaga yang saling bersinergi untuk membangun Desa dengan mengedepankan musyawarah dan gotong royong
  • Ngremboko adalah kondisi membangun dimana tidak meninggalkan kearifan lokal yang ada.
  • Agamis adalah Meningkatkan kehidupan desa secara dinamis dalam segi keagamaan dan kebudayaan

 

3.2.  Misi

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya.

Adapun Misi Pemerintah Desa Pupus adalah sebagai berikut ;

  1. Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mewujudkan dan mendorong terjadinya usaha-usaha kerukunan antar dan intern warga masyarakat yang disebabkan karena adanya perbedaan agama, keyakinan, organisasi, dan lainnya dalam suasana saling menghargai dan menghormati.
  3. Membangun dan meningkatkan hasil pertanian dengan jalan penataan pengairan, perbaikan jalan sawah / jalan usaha tani, pemupukan, dan pola tanam yang baik.
  4. Menata Pemerintahan Desa Pupus yang kompak dan  bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat.
  5. Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan serius.
  6. Mencari dan menambah debet air untuk mencukupi kebutuhan pertanian.
  7. Menumbuh Kembangkan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani serta bekerja sama denga HIPPA untuk memfasilitasi kebutuhan Petani.
  8. Menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah.
  9. Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun informal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan enterpreneur (wirausahawan).
  10. Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, baik tahap produksi maupun tahap pengolahan hasilnya.

 

3.3. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Kebijakan adalah arah / tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program / kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan. Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai meliputi 4 aspek mendasar, yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaaan masyarakat desa.

 

No

Bidang

Sasaran

1

Pemerintahan Desa

a.       Tercukupinya kebutuhan operasional untuk perangkat desa, BPD, RT dan RW.

b.      Terpenuhinya aset tetap prasarana kantor desa

c.       Tersusunnya administrasi dan kearsipan desa yang baik dan akurat

d.      Tersusunnya data profil desa yang akurat dan uptade

e.       Terwujudnya pelayanan yang mantap untuk masyarakat desa

f.       Terselenggaranya Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa yang partisipatif.

g.      Tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa.

h.      Terlaksananya penatausahaan keuangan desa secara tertib.

i.        Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa yang berdayaguna dan berhasil guna

j.        Terwujudnya desa digital

k.      Penentuan batas desa dan batas tanah kas desa

 

2

Pembangunan Desa

a.       Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa.

b.      Pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana  Kesehatan, Pendidikan dan kebudayaan

c.       Pembangunan dan pemeliharaan tempat ibadah

d.      Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif

e.       Pelestarian lingkungan hidup

f.       Pelestarian tempat bersejarah desa

 

3

Pembinaan Kemasyarakatan

a.       Pembinaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat

b.      Pembinaan Kesenian dan sosial budaya masyarakat

c.       Pembinaan Kepemudaan dan olahraga

d.      Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan dan lembaga adat

e.       Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa

 

4

Pemberdayaan Masyarakat

a.       Peningkatan usaha mikro kecil dan menengah

b.      Peningkatan dukungan usaha untuk bumdes

c.       Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan

d.      Pelatihan teknologi tepat guna

e.       Peningkatan kapasitas aparatur desa, lembaga dan masyarakat

f.       Pengembangan sektor ekonomi / pasar desa

 

5

Bencana

g.      Penetapan kejadian bencana di desa

 

TUMIRAN (KEPALA DESA)    AMIRIA SHOFIANI GHONIATI ZAHRO (SEKRETARIS DESA)    LILIK DWI JAYANTI (BENDAHARA DESA)    DIDIK MARSUDI (KA TU UMUM)    PARMIN (KAUR PERENCANAAN)    JOKO SUSANTO (KASI PEMERINTAHAN)    PURWANTO (KASUN DUDUK)    EDI SUWANTO (KASUN GRUMBUL MALANG)    ERI MUKALIM (KASI KESEJAHTERAAN)    KASANI (KASI PELAYANAN)    SUYANTO (KASUN MAROKAN)    WIDJI (KASUN PANDEYAN)    SARBUONO (KASUN JOMBLANG)